Nyatakan Gus Miftah Tidak Bersalah Soal Politik Uang, Bawaslu: Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Gus Miftah
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Pamekasan, Jawa Timur, telah menghentikan penyidikan terhadap Miftah Habiburrahman alias Gus Miftah soal dugaan politik uang.

Klaim Saldo DANA Gratis Anda Hari Ini, Minggu 28 April 2024

Hal itu buntut viralnya video Gus Miftah yang tengah membagikan uang di sebuah acara pengajian di Pamekasan pada 28 Desember 2023.  

"Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Suka Umbara Tirta Firdaus, dikutip dari Antara Minggu, 14 Januari 2024 sore.

Ayo Klik Link DANA Kaget Rp700 Ribu Hari Ini Jumat 26 April 2024, Langsung Cair

Saat kejadian, Miftah diduga telah melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal tersebut menjelaskan  setiap pelaksanaan, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye, maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Cara Dapat Saldo DANA Gratis Mudah, Tanpa Aplikasi Penghasil Uang

Firdaus mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan tim Bawaslu Pamekasan, Gus Miftah terbukti tidak membagi-bagikan uang miliknya.

Melainkan milik saudagar kaya pengusaha tembakau bernama Haji Her.

Halaman Selanjutnya
img_title