Nyatakan Gus Miftah Tidak Bersalah Soal Politik Uang, Bawaslu: Tidak Memenuhi Unsur Pidana
- Viva.co.id
VIVA Bandung - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Pamekasan, Jawa Timur, telah menghentikan penyidikan terhadap Miftah Habiburrahman alias Gus Miftah soal dugaan politik uang.
Hal itu buntut viralnya video Gus Miftah yang tengah membagikan uang di sebuah acara pengajian di Pamekasan pada 28 Desember 2023.
"Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Suka Umbara Tirta Firdaus, dikutip dari Antara Minggu, 14 Januari 2024 sore.
Saat kejadian, Miftah diduga telah melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pasal tersebut menjelaskan setiap pelaksanaan, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye, maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Firdaus mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan tim Bawaslu Pamekasan, Gus Miftah terbukti tidak membagi-bagikan uang miliknya.
Melainkan milik saudagar kaya pengusaha tembakau bernama Haji Her.