Kominfo Klaim Takedown 51 Konten Hoaks Selama Masa Kampanye Pemilu 2024

Ilustrasi kabar hoaks.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengklaim, pihaknya telah melakukan takedown terhadap 51 konten hoaks selama masa kampanye pemilu 2024.

Deddy Corbuzier Akhirnya Angkat Suara Kasus Gus Miftah Hina Penjual Es Teh

Hal itu terhitung dalam kurun waktu 28 November 2023 hingga 11 Januari 2024.

Tidak hanya itu, Kominfo juga telah menerbitkan sebanyak 175 klarifikasi atas berita hoax mengenai pemilu selama masa kampanye.

Anda Berhak Dapat Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Hari Ini Selasa 3 Desember 2024

"Selama masa kampanye Pemilu 2024 sejak 28 November 2023 hingga 11 Januari 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan takedown terhadap 51 konten terkait Pemilu serta menerbitkan sekitar 175 klarifikasi atas hoaks mengenai Pemilu," kata Budi Arie dalam keterangannya diterima awak media, Senin, 15 Januari 2024.

Meski begitu, Budie mengaku, konten hoaks yang beredar pada masa pemilu tahun ini, tidak sebanyak jika dibandingkan dengan pemilu 2019.

Dapatkan Saldo Gratis Tiap Hari Lewat Monetisasi Facebook

Namun, dirinya menegaskan jika konten hoaks sangat berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi.

Demi menjaga kualitas demokrasi, Kominfo dibawah komando Budi Arie telah melakukan kerjasama dengan penyelenggara pemilu, baik Bawaslu maupun KPU.

Menurutnya, Kominfo memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi mengenai pemilu.

“Selain melakukan upaya penanggulangan konten dan literasi digital, kami bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai wujud dukungan terhadap penyelenggaraan Pemilu,” kata Budi Arie.

Menkominfo Budi Arie Setiadi

Photo :
  • Viva Grup

Budi juga memastikan, pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman terkait layanan informasi dalam penyelenggaraan pemilu.

Hal itu diaplikasikan dalam bentuk kerjasama antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo dengan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pengawasan penyelenggaraan Pemilu.

"Karena itu, melalui pemanfaatan teknologi informasi dan pemeliharaan serta pemanfaatan sistem elektronik, dengan memberikan panduan serta kode etik,” imbuhnya.