Fakta Baru! Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Depok, Ternyata Perkosa Korban Terlebih Dahulu

Ilustrasi pembunuhan
Sumber :
  • Pixabay / republica

Seperti yang diketahui, ada dua korban lain yang menjadi korban pemerkosaan oleh Argiyan. Salah satu korban bahkan masih di bawah umur dan sedang dalam kondisi hamil sembilan bulan.

Update Terbaru Korban Selamat dan Meninggal dalam Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana Depok

Akibat perbuatannya, Argiyan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP, yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

3 Pelaku Baru Penganiayaan Taruna STIP Terungkap, Peran Masing-Masing Dibongkar