Kasus Pembunuhan Mahasiswi Depok oleh Sang Kekasih, Polisi Ungkap Kronologinya
VIVA Bandung – Fakta-fakta baru mengenai kasus kematian seorang mahasiswi berinisial KRA (20) oleh pacarnya, Argiyan Arbirama, mulai terungkap kepada publik.
Diketahui bahwa Argiyan sebelumnya telah melakukan pemerkosaan terhadap KRA di sebuah rumah kontrakan di Depok, Jawa Barat.
Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menjelaskan kronologinya. Bahwa tersangka dan korban baru menjalin hubungan asmara selama dua minggu setelah saling mengenal melalui media sosial.
Pada saat kejadian, Argiyan meminta korban datang ke rumah kontrakannya dengan alasan ingin menjemputnya.
"Pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku. Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan mengunci," kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 22 Januari 2024.
Di ruang tamu, korban diminta pergi ke kamar mandi dan memenuhi keinginan seksual Argiyan.