Kasus Pembunuhan Mahasiswi Depok oleh Sang Kekasih, Polisi Ungkap Kronologinya

Ilustrasi Pembunuhan
Sumber :
  • Pinterest

Seperti yang diketahui, ada dua korban lain yang menjadi korban pemerkosaan oleh Argiyan. Salah satu korban bahkan masih di bawah umur dan sedang dalam kondisi hamil sembilan bulan.

Pengakuan dan Perilaku Tak Wajar Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis, Diungkap Polisi Usai Pemeriksaan

Akibat perbuatannya, Argiyan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP, yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Selamat Pelaku UMKM Bisa Klaim Saldo DANA Rp50 Juta Hari Ini, Begini Caranya!