Kasus Pembunuhan Mahasiswi Depok oleh Sang Kekasih, Polisi Ungkap Kronologinya
Senin, 22 Januari 2024 - 21:38 WIB
Sumber :
Seperti yang diketahui, ada dua korban lain yang menjadi korban pemerkosaan oleh Argiyan. Salah satu korban bahkan masih di bawah umur dan sedang dalam kondisi hamil sembilan bulan.
Baca Juga :
Kronologi Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Tembak Kepala Kasatreskrim AKP Ulil Ryanto Anshari
Akibat perbuatannya, Argiyan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP, yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.