Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu Soal Bagi-bagi Hadiah Umrah saat Kampanye
- VIVA.co.id
Bandung – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu RI atas dugaan melakukan pelanggaran kampanye berupa politik uang yang dilakukan pada saat kampanye terbuka di Stadion Dadaha, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Sabtu, 27 Januari 2023.
Mahfud diduga melakukan bagi-bagi hadiah umroh kepada masyarakat. Ia dilaporkan ke Bawaslu RI oleh Advokat Anti Hoax Indonesia (AHI) pada Rabu, 31 Januari 2024 kemarin.
“Seperti yang beredar pada media online berjudul Mahfud MD kampanye terbuka di Tasikmalaya, bagi-bagi hadiah umrah bersama Hanura, dan di UU Pemilu sudah jelas melarang kampanye politik uang," kata Koordinator AHI, Raden Elang Mulyana di kantor Bawaslu RI, Jakarta dikutip dari VIVA Group, Kamis (1/2/2024).
Raden menjelaskan, Mahfud patut diduga melanggar pasal 280 ayat 1 huruf j UU Pemilu Perbawaslu No 7 tahun 2022 jo pasal 523 ayat 1 uu No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Serta pasal 72 ayat 1 huruf j Peraturan KPU No 20 tahun 2023 Tentang Kampanye," jelasnya.
Raden membuat laporan tersebut berdasarkan keadaan fakta dan peraturan hukum yang berlaku. Karena itu, ia berharap laporannya ini dapat mewujudkan Pemilu 2024 yang beretika, bermartabat dan bermoral baik, serta menjaga keutuhan dan persatuan bagi Indonesia.