Tips Berkendara Aman Lewati Perlintasan Kereta Api

Mobil tertabrak kereta api
Sumber :
  • tvOne/Eron Umar Syah

BANDUNG – Perlintasan rel kereta api di Indonesia masih ada yang tidak berpalang pintu, sehingga jika tidak berhati-hati maka kendaraan bisa saja tertabrak kereta api yang melintas.

Korlantas Polri Catat 1.581 Kasus Kecelakaan Terjadi di Momen Mudik Lebaran Tahun Ini

Seperti yang terjadi di perlintasan rel kereta tanpa palang pintu di Kampung Cibodas, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Cianjur, Jawa Barat. Sebuah mobil tertabrak Kereta Api (KA) Siliwangi jurusan Sukabumi-Cianjur pada Rabu, 29 Juni 2022 siang WIB.

Mobil tersebut terpental sejauh 200 meter dan mengalami kerusakan yang cukup parah. Akibatnya, dua penumpang mobil tersebut mengalami luka berat pada bagian kaki akibat terjepit di dalam badan mobil yang sudah ringsek.

Profil Arie Febriant, Karyawan Pertamina yang Ludahi Pengendara Mobil

Manajer Humas KAI Daerah Operasi 2 Bandung, Kuswardjojo memberikan tips cara aman untuk melewati rel kereta api, terutama jika perlintasannya tak berpalang pintu.

"Tentunya bagi siapa saja yg melewati perlintasan sebidang baik berpalang pintu atau tidak, hendaknya berhenti sejenak perhatikan kanan dan kiri dari arah datangnya kereta api," ujarnya kepada VIVA Bandung, Rabu, 29 Juni 2022.

Sewa Mobil Jadi Pilihan Alternatif Mudik, Ada Harga Paket Lebaran Lebih Murah

Jika sudah dipastikan aman baru silahkan berjalan lagi melewati perlintasan. "Pastikan untuk mendahulukan perjalanan kereta api," tambahnya,

Sementara itu, Kuswardjojo menegaskan, seharusnya sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2011, semua perlintasan dibuat tidak sebidang. Namun, jika masih ada perlintasan sebidang maka keberadaanya harus mendapatkan izin dari Ditjen KA.

"Perlintasan sebidang tidak dijaga seharusnya ditutup untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas diperlintasan sebidang yg melibatkan keretaapi," jelasnya.

Dalam penutupan perlintasan sebidang tersebut seharusnya sudah menjadi tugas pemerintah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007.

"Tugas pemerintah daerah untuk menutup perlintasan sebidang tidak terjaga atau liar tersebut," tukasnya.