Ini Sanksi Ketua KPU Hasyim Asy'ari Usai Divonis Langgar Kode Etik
- Viva.co.id
VIVA Bandung – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menerima sanksi berupa peringatan keras untuk terakhir kalinya setelah divonis melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal itu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024.
"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin.
"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," sambungnya.
Tak hanya Hasyim, anggota KPU RI lainnya yang divinis melanggar kode etik yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin. Mereka juga dijatuhi sanksi peringatan.
Lebih lanjut, DKPP juga memerintahkan KPU untuk menjelaskan keputusan tersebut.