Kasus Perzinaan Rozi Zay dan Ibu Norma Risma Memasuki Babak Baru, Kejari Serang Akan Gelar Sidang
Selasa, 6 Februari 2024 - 08:21 WIB
Sumber :
- Istimewa
Edward menjelaskan, kedua pelaku baik Rozy Zay maupun Rihanah selama proses penyidikan tidak dilakukan penahan.
Baca Juga :
Daftar Aplikasi yang Digunakan di Perselingkuhan, Ada Artis Kepergok Selingkuh Pake Aplikasi Hijau
Hal itu lantaran keduanya dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
"Enggak ditahan, (tersangka) wajib lapor," kata Edwar.
Baca Juga :
Buntut Diduga Lakukan Fitnah dan Intimidasi, Bahar bin Smith Kembali Terjerat Kasus Hukum
Di sisi lain, kuasa hukum Norma Risma, Subadri Nuka mengapresiasi kinerja Polda Banten yang telah menyelesaikan berkas penyidikan hingga menyerahkannya ke Kejari Serang.
Meski begitu, Subardi menegaskan akan terus konsisten dalam mengawal kasus yang menimpa kliennya tersebut hingga mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan.
"Nanti di persidangan, Mbak Norna juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya, kita juga akan kawal sampai inkrah pastinya," tandasnya.
Halaman Selanjutnya
Sebagai informasi, mantan suami Norma Risma tersebut beserta mertuanya dijerat pasal 284 KUHP pidana tentang perzinaan dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan.