Tersangka Kasus Perzinahan Ibu Norma Risma dan Menantunya Tak Pernah Ditahan, Ini Kata Kejari Serang
- Berbagai Sumber
VIVA Bandung – Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar buka suara terkait tersangka kasus perselingkuhan dan perzinahan antara ibu Norma Risma, Rihanah dan menantunya, Rozy Zay Hakiki tidak ditahan oleh Kejari Serang.
Edwar mengatakan, setelah proses tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) dilaksanakan, Rozy dan Rihanah tidak dilakukan penahanan oleh JPU. Keduanya tidak ditahan karena dijerat dengan Pasal 284 KUH Pidana.
“Tidak ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun,” kata Edwar, Minggu (4/2/2024).
Lebih lanjut, Edwar menjelaskan, kasus ini telah rampung disidik oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten. Kini, tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Sudah dilaksanakan proses tahap duanya (penyerahan barang bukti dan tersangka),” ujarnya.
Menurut Edwar, perkara ini tidak lama lagi akan dilimpahkan ke pengadilan. Pelimpahan perkara dilakukan setelah surat dakwaannya rampung dibuat.