Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Paslon JIka Ingin Pilpres Satu Putaran

Calon Presiden 2024, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Prabowo.
Sumber :
  • Viva.co.id

Apabila terdapat salah satu paslon yang berhasil meraih suara sebagaimana penjelasan di atas, maka otomatis pemilu akan berjalan dengan satu putaran.

Dewan Kehormatan PDIP Sebut Gibran Rakabuming Raka Sudah Keluar dari Partai

Namun, jika tidak ada paslon yang memenuhi angka 50 persen suara dengan perolehan minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia, maka pemilu otomatis akan diadakan dalam dua kali putaran.

Ilustrasi Pemilu 2024

Photo :
  • Adi Suparman
MK Tolak Seluruh Gugatan AMIN, Surya Paloh: Perjuangan Tidak Boleh Berhenti

Sebagai informasi, pasangan yang berhak maju ke putaran kedua adalah mereka yang menempati peroleh suara terbanyak kesatu dan kedua.

Sementara itu, pasangan dengan peroleh paling rendah otomatis dinyatakan gugur.

Terbongkar! Adik Rizky Irmanysah Ungkap Hubungan Kakaknya dengan Nikita Mirzani yang Sebenarnya

Hal ini tertuang dalam Pasal 416 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Halaman Selanjutnya
img_title