Forum Anti Korupsi Nasional Desak Mendagri Copot Sekda Aceh

Forum Anti Korupsi Nasional demo di depan kantor Kemendagri
Sumber :
  • Istimewa

Bandung – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Forum Anti Korupsi Nasional melakukan demonstrasi di depan Kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Kamis (7/3/2023) siang.

Survei BFI Diragukan, Muzakir Manaf Mulai Menguat di Pilkada Aceh 2024?

Dalam aksi tersebut, Akril selaku Koordinator Lapangan (Korlap) meminta Kemendagri mengevaluasi kinerja Sekretaris Daerah Aceh, Bustami Hamzah.

Mereka juga mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Bustami karena diduga melakukan manipulasi dan praktek KKN.

Lembaga Indonesia Visioner Desak Kejagung Copot Jabatan Asri Agung Putra Buntut Dugaan Gratifikasi

"Forum Anti Korupsi Nasional meminta agar lembaga anti rasuah KPK tidak ragu lagi untuk mengusut aktor-aktor yang ada di belakang skandal penambahan pokir siluman dalam APBA 2024 ini," kata Akril.

"Perlu diusut untuk memastikan aktor yang terlibat," sambungnya.

Diduga Menghilang Usai Viral Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Sekjen PSI Bongkar Keberadaan Kaesang

Spanduk Forum Anti Korupsi Nasional

Photo :
  • Tangkapan Layar

Akril mengatakan, dalam kasus ini telah terjadi indikasi adanya potensi kejahatan yang terencana dalam penganggaran dana di Aceh yang diduga dilukan oleh sekda Aceh

"KPK harus menerima laporan masyarakat untuk memeriksa Sekda Bustamai, agar terang benderang," ungkap Akril.

"Inilah buruknya kelakuan Sekda yang terjadi selama ini, hingga menyebabkan mosi tak percaya dari rakyat dan DPRA yang pada akhirnya muncul rekomendasi untuk copot Sekda,” pungkasnya.

Diketahui, Sekda Aceh diduga terlibat skandal Appendiks Jilid II. Ia melarang SPKA melakukan rasionalisasi APBA untuk jatah program pokok pikiran (Pokir) DPRA.

Bustami melalui suratnya nomor: 900.1.1/1071 tanggal 25 Januari 2024 perihal tindak lanjut hasil evaluasi RAPBA TA 2024 mengatakan, bahwa rasionalisasi anggaran tidak dapat dilakukan terhadap kegiatan/sub kegiatan yang menggunakan sumber dana terikat (DAU) seperti insentif fiskal, DBH Sawit, DBH CHT, DBH DR, Hibah, dan kegiatan pokok-pokok pikiran.

Surat itu memperlihatkan bahwa Sekda Aceh sebagai Ketua TAPA bermaksud mengamankan penambahan anggaran Pokir Dewan yang awalnya hanya sekitar Rp 400 miliar menjadi Rp 1,2 triliun.