Gus Miftah Diminta Baca Edaran Pengeras Suara Sebelum Ceramah, Jubir Kemeng: Gagal Paham

Gus Miftah.
Sumber :
  • Viva.co.id

Bandung – Dalam ceramah yang dia berikan di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu, Gus Miftah membahas larangan menggunakan speaker saat tadarus Al-Quran selama bulan Ramadhan. 

Tidak Lolos Seleksi PPPK 2024 Ini Langkah Sanggahnya

Dia kemudian membandingkan penggunaan speaker dengan dangdutan, yang dia katakan tidak dilarang bahkan sampai pukul satu pagi.

Gus Miftah.

Photo :
  • Viva.co.id
Gagal Raih Medali Karena Alat Kelamin Tersangkut, Atlet Prancis Ini Malah Ditawrai Main Film Porno

“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Senin 11 Maret 2024, seperti dikutip dalam rilis resmi Kemenag kepada media.

“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” sambung Anna Hasbie.

Kesaksian Murid Mama Ghufron sola Kontroversi Ajaran Sesat Sang Guru

Menurut Anna Hasbie, Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada 18 Februari 2022. 

Tujuan dari edaran ini adalah untuk menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di antara masyarakat yang beragam dalam hal agama, keyakinan, dan latar belakang lainnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title