Kemenag Glontorkan Dana Tunjangan Hari Raya Bagi Guru PAI, Anggarannya Capai Rp6 Triliun

Ilustrasi guru PAI.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani, berjanji akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Kabar Gembira Bagi Pengguna BRImo, Klaim Saldo DANA Gratis dengan Cara Ini

Hingga kini, pihak Kementerian Agama (Kemenag) telah menggelontorkan dana THR serta gaji ketigabelas kepada Satuan Kerja (Satker) di bawah naungannya.

Anggaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Klaim Saldo DANA Gratis Anda Lewat BRImo, Cukup Top Up Minimal Rp50 Ribu

"Kita berikan THR juga kepada guru PAI," tegas M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin 25 Maret 2024.

Ali mengatakan, saat ini terdapat dua pengelompokan rumpun Guru PAI.

THR Cari Lagi! Reka Media Bagi-Bagi DANA Gratis Spesial Lebaran 2024, Ini Cara Klaimnya

Pertama, ada Guru PAI yang diangkat langsung oleh Kementerian Agama. Kedua, ada juga Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Menurutnya, Kemenag tidak pernah membedakan tunjungan bagi Guru PAI. Lanjut Ali, pihaknya setiap tahun menggelontorkan anggaran hingga Rp6 triliun.

Halaman Selanjutnya
img_title