Kemenag Glontorkan Dana Tunjangan Hari Raya Bagi Guru PAI, Anggarannya Capai Rp6 Triliun

Ilustrasi guru PAI.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani, berjanji akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

15 Ucapan Selamat Hari Guru Nasional 2024, Penuh Makna dan Inspirasi

Hingga kini, pihak Kementerian Agama (Kemenag) telah menggelontorkan dana THR serta gaji ketigabelas kepada Satuan Kerja (Satker) di bawah naungannya.

Anggaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Momen Cagub Jabar Dedi Mulyadi Nangis Mendengar Kisah Ibu Guru Supriyani

"Kita berikan THR juga kepada guru PAI," tegas M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin 25 Maret 2024.

Ali mengatakan, saat ini terdapat dua pengelompokan rumpun Guru PAI.

Camat Dicopot Gegara Bantu Guru Supriyani, Cagub Jabar Dedi Mulyadi Turun Tangan

Pertama, ada Guru PAI yang diangkat langsung oleh Kementerian Agama. Kedua, ada juga Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Menurutnya, Kemenag tidak pernah membedakan tunjungan bagi Guru PAI. Lanjut Ali, pihaknya setiap tahun menggelontorkan anggaran hingga Rp6 triliun.

Halaman Selanjutnya
img_title