Kemenag Glontorkan Dana Tunjangan Hari Raya Bagi Guru PAI, Anggarannya Capai Rp6 Triliun

Ilustrasi guru PAI.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani, berjanji akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Terbaru, Begini Cara Menghasilkan Cuan Lewat Facebook

Hingga kini, pihak Kementerian Agama (Kemenag) telah menggelontorkan dana THR serta gaji ketigabelas kepada Satuan Kerja (Satker) di bawah naungannya.

Anggaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Pengguna Facebook Akan Digaji Setiap Hari, Bagini Caranya

"Kita berikan THR juga kepada guru PAI," tegas M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin 25 Maret 2024.

Ali mengatakan, saat ini terdapat dua pengelompokan rumpun Guru PAI.

15 Ucapan Selamat Hari Guru Nasional 2024, Penuh Makna dan Inspirasi

Pertama, ada Guru PAI yang diangkat langsung oleh Kementerian Agama. Kedua, ada juga Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Menurutnya, Kemenag tidak pernah membedakan tunjungan bagi Guru PAI. Lanjut Ali, pihaknya setiap tahun menggelontorkan anggaran hingga Rp6 triliun.

"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah," sebutnya.

"Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama. Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double," lanjutnya.

Sesuai Juknis Kementerian Keuangan No 15 tahun 2024, Kemenag akan segera membayarkan THR paling cepat 10 hari sebelum hari raya.

“Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” tandas Guru Besar UIN Bandung ini.