Ikut Langkah Megawati, Rizieq Shihab hingga Din Syamsudin Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae ke MK

Putusan Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Pentolan FPI Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin telah mengajukan diri sebagai amicus curiae alias sahabat pengadilan dalam sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Tidak Ikut Aksi Demo 'Kawal Putusan MK', Kemana Habib Rizieq Shihab?

Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri melalui Sekjen Hasto Kristiyanto sudah terlebih dahulu mengajukan diri sebagai amicus curiae. 

Selain ketiga tokoh tersebut, ada juga deretan nama tokoh FPI seperti Munarman, Ahmad Shabri Lubis hingga Yusuf Martak. 

Ketum PDIP Megawati Digugat Kader Sendiri di PN Jakpus, Dianggap telah Melanggar Hukum

"Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dalam keterangan resminya, Rabu, 17 April 2024.

Dalam dokumen yang dikirim pada Rabu, 17 April 2024, ada 4 poin penting yang ditulis sebagai bahan pertimbangan hakim MK untuk memutuskan. 

Plus Minus Jika PDI-Perjuangan Berani Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pertama, memohon hakim MK untuk mencegah terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan wewenang kekuasaan yang merak anggap terjadi di Pemilu 2024. 

"Oleh karena itu, kami berharap, Mahkamah Konstitusi, sebagai kekuatan balancing of power yang merupakan bagian dari trias politica, agar dapat kembali meluruskan perjalan bangsa dan negara ini, kembali pada rel konstulitusi yang berdasarkan pada keadilan dan berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara," tulisnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title