Walkot Yana: Warga Kota Bandung Wajib Vaksin Booster
- Dok. Pemkot Bandung
BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merevisi Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 80 tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 Covid-19 per Rabu, 6 Juli 2022.
Dalam Perwal tersebut, tercantum jika warga Kota Bandung diwajibkan vaksin dosis III atau Booster jika akan ke ruang publik.
Menurut Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, regulasi ini bertujuan agar animo masyarakat untuk melakukan vaksin bisa kembali meningkat.
"Kita targetkan minimal vaksin dosis III mencapai 50 persen hingga akhir Agustus. Kita juga akan gencarkan lagi pengawasan melalui aplikasi Pedulilindungi," ucapnya dikutip dari laman resmi Pemkot Bandung, Jumat, 8 Juli 2022.
Meski begitu, regulasi relaksasi yang telah diberikan masih tetap sama. Yana menuturkan, hal ini guna membantu percepatan ekonomi di Kota Bandung.
Jika hari ini perwal telah selesai direvisi, Yana mengatakan, kemungkinan regulasi tersebut sudah bisa diaktivasi esok hari.
Meski pemerintah pusat baru akan menerapkan regulasi serupa dua pekan mendatang, Yana mengaku, pihaknya perlu mengambil langkah lebih cepat terkait mobilitas tinggi penduduk di Kota Bandung.