Soal Sengketa Kepemilikan Instagram Lambe Turah, PN Jakarta Pusat Putuskan Hal ini

Instagram Lambe Turah.
Sumber :
  • Viva.co.id

Dijelaskan melalui Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora, SH, MH yang didampingi oleh Hakim Bintang AL, SH, MH dan Hakim Yusuf Pranowo, SH, MH menyatakan bahwa pendaftaran Merek Lambe Turah yang dilakukan Nanda Persada, SH jelas-jelas dilakukan dengan itikad tidak baik (bad faith) serta meniru, membajak, membonceng logo/merek Lambe Turah milik dan kreasi, ciptaan Penggugat karena memiliki persamaan pada keseluruhan baik dari segi persamaan visual berupa bibir wanita berlipstik merah, persamaan pengucapan, persamaan barang untuk jasa hiburan, informasi hiburan melalui media sosial.

Sangat Mudah, Begini Cara Mendapatkan Saldo Gratis dari Reels Instagram

Dengan berbagai pertimbangan, Majelis Hakim pun akhirnya memutuskan beberapa diantaranya:

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya; Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek LAMBE TURAH & LOGO di Indonesia untuk membedakan hasil produksi Penggugat dengan hasil produksi pihak lain;

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 29 Mei 2024

2. Menyatakan merek LAMBE TURAH & LOGO daftar No. IDM000678586, tanggal 06 Maret 2020 dalam kelas 41 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek LAMBE TURAH & LOGO milik Penggugat;

3. Menyatakan tindakan Tergugat mengajukan pendaftaran merek LAMBE TURAH & LOGO daftar No. IDM000678586 tanggal 6 Maret 2020 dalam kelas 41, mengandung unsur itikad tidak baik, karena meniru dan mengambil kreasi pengguna atas merek LAMBE TURAH & LOGO;

Linda Kesurupan Arwah Vina Lagi, Netizen Gak Percaya

4. Menyatakan batal pendaftaran merek LAMBE TURAH & LOGO daftar No. IDM000678586 tanggal 6 Maret 2020 dalam kelas 41 atas nama Tergugat dalam daftar umum merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya;

5.Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar segera menyampaikan Salinan Putusan Perkara ini kepada Kantor Merek (Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia) guna pelaksanaan Putusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Jo Pasal 92 Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Halaman Selanjutnya
img_title