Soal Sengketa Kepemilikan Instagram Lambe Turah, PN Jakarta Pusat Putuskan Hal ini

Instagram Lambe Turah.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Akun Instagram gosip Lambe Turah baru-baru ini tengah menjadi sorotan di media sosial akibat sengketa kepemilikan merek.

Heboh! Biskuit Oreo Beri Dukungan Terhadap Komunitas LGBT, Warganet Serukan Boikot

Diketahui pemilik sah merek gosip tersebut bernama Argo Dinar Darmono yang kini tengah berseteru dengan Nanda Persada, SH.

Pasalnya, Nanda Persada telah mendaftarkan hak kepemilikan merek akun gosip tersebut tanpa sepengetahuan Argo Dinar Darmono.

Konpiwil IPM Jawa Barat Ricuh, Media Sosial Daerah hingga Personal Kena Hack

Tak terima dengan hal itu, Argo Dinar bersama kuasa hukumnya telah mengajukan pembatalan hak merek kepada Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dalam pertimbangan Putusan Majelis Hakim tanggal 2 Mei 2024 menyatakan Tergugat Nanda Persada, SH mendaftarkan merek tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik akun Lambe Turah, dilakukan dengan itikad tidak baik karena ingin membonceng, meniru, membajak menggunakan logo dengan maksud untuk mendapat keuntungan, manfaat dari akun Lambe Turah milik Argo Dinar Darmono ” ujar Petrus dikutip VIVA.co.id pada Minggu, 5 Mei 2024.

Terbongkar! Chat PDKT Teuku Ryan dengan Selebgram Cantik Usai Cerai dari Ria Ricis

Kabar tersebut pertama kali diketahui dari unggahan terbaru akun Instagram Lambe Turah yang kini sudah dihapus.

Meski begitu, dalam laman resminya, akun gosip tersebut mempertegas adanya penyalahgunaan merek hingga logo yang dimilikinya.

Dijelaskan melalui Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora, SH, MH yang didampingi oleh Hakim Bintang AL, SH, MH dan Hakim Yusuf Pranowo, SH, MH menyatakan bahwa pendaftaran Merek Lambe Turah yang dilakukan Nanda Persada, SH jelas-jelas dilakukan dengan itikad tidak baik (bad faith) serta meniru, membajak, membonceng logo/merek Lambe Turah milik dan kreasi, ciptaan Penggugat karena memiliki persamaan pada keseluruhan baik dari segi persamaan visual berupa bibir wanita berlipstik merah, persamaan pengucapan, persamaan barang untuk jasa hiburan, informasi hiburan melalui media sosial.

Dengan berbagai pertimbangan, Majelis Hakim pun akhirnya memutuskan beberapa diantaranya:

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya; Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek LAMBE TURAH & LOGO di Indonesia untuk membedakan hasil produksi Penggugat dengan hasil produksi pihak lain;

2. Menyatakan merek LAMBE TURAH & LOGO daftar No. IDM000678586, tanggal 06 Maret 2020 dalam kelas 41 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek LAMBE TURAH & LOGO milik Penggugat;

3. Menyatakan tindakan Tergugat mengajukan pendaftaran merek LAMBE TURAH & LOGO daftar No. IDM000678586 tanggal 6 Maret 2020 dalam kelas 41, mengandung unsur itikad tidak baik, karena meniru dan mengambil kreasi pengguna atas merek LAMBE TURAH & LOGO;

4. Menyatakan batal pendaftaran merek LAMBE TURAH & LOGO daftar No. IDM000678586 tanggal 6 Maret 2020 dalam kelas 41 atas nama Tergugat dalam daftar umum merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya;

5.Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar segera menyampaikan Salinan Putusan Perkara ini kepada Kantor Merek (Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia) guna pelaksanaan Putusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Jo Pasal 92 Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

“Atas putusan tersebut Argo Dinar Darmono selaku Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Petrus Bala Pattyona, SH, MH, CLA menyatakan menerima Putusan tersebut, sementara Nanda Persada, SH belum memberikan Tanggapan karena tidak hadir di Pengadilan dan hanya menunjuk Kuasa Hukumnya,” ujar Petrus menutup pembicaraan.