Tersangka Pembubaran Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangerang Ditangkap, Ternyata Bukan Orang Biasa
Selasa, 7 Mei 2024 - 10:02 WIB
Sumber :
"Soal dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagai mana yang dimaksud. Nantinya dikenalan dalam pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, tapi mohon waktu untuk pemeriksaan lanjutan, karena kami melakukan pemanggilan juga pada lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan toko pemuda setempat," ungkapnya.