3 Pelaku Baru Penganiayaan Taruna STIP Terungkap, Peran Masing-Masing Dibongkar
- Viva.co.id
VIVA Bandung – Polres Metro Jakarta Utara menetapkan 3 mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan hingga tewas terhadap juniornya, Putu Satria Ananta (19).
Penetapan 3 tersangka baru ini, yakni FA alias A, KAK alias K, dan WJP alias W, menambah jumlah tersangka menjadi 4 orang.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru ini berdasarkan hasil gelar perkara lanjutan dan masukan dari ahli.
"Sehingga tiga tersangka itu mempunyai peran 'turut serta', 'turut serta melakukan'. Dalam konteks ini orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu," kata Gidion dikutip dari Antara, Kamis, 9 Mei 2024.
Para tersangka baru ini dijerat dengan Pasal 55 dan/atau 56 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Tiga tersangka baru itu pun memiliki peran yang berbeda.Â
Peran Masing-Masing Tersangka:
1. FA alias A: Tersangka tingkat II ini memanggil korban Putu Satria dan rekan-rekannya turun dari lantai 3 ke lantai 2 karena dinilai melanggar aturan sekolah dengan mengenakan pakaian dinas olahraga (PDO) di ruang kelas.
"Woi, tingkat satu yang pakai PDO sini!," kata Gidion menirukan omongan tersangka FA.Â
Kemudian, korban Putu dan rekan-rekannya menuruti perintah seniornya agar turun ke lantai 2.Â
Lalu, FA juga ikut mengawasi saat terjadi kekerasan eksesif terhadap korban di depan pintu toilet. Hal itu juga dibuktikan lewat rekaman kamera pengawas (CCTV) di tempat kejadian serta keterangan para saksi.
"Sehingga FA pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan konstruksi pasal 55 jo 56 KUHP," jelasnya​​​​​.Â
2. WJP alias W: Tersangka ini mengatakan istilah "CBDM" dan "prederes" saat insiden kekerasan eksesif terhadap korban. Menurut ahli bahasa, istilah-istilah tersebut mengandung ejekan dan makna tertentu di kalangan taruna STIP.Â
"Jangan malu-maluin, CBDM. Kasih paham!" ujar Gidion menirukan pernyataan WJP.
Penyidik meminta pandangan dari ahli bahasa untuk memahami makna istilah tersebut.Â
Menurut ahli, memang ada bahasa "prokem" yang digunakan oleh taruna STIP, WJP juga menggunakan istilah "prederes" saat korban dipukul oleh tersangka TRS.
"Bagus enggak prederes, artinya masih kuat berdiri. Kira-kira begitu," jelas Gidion.
WJP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan konstruksi Pasal 55 jo 56 KUHP setelah pemeriksaan terhadap ahli bahasa.Â
3. KAK alias K: Tersangka ini menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka TRS. Ia juga mengatakan istilah "mayoret" yang memiliki makna tersendiri di kalangan taruna STIP.Â
"Adikku saja nih, mayoret terpercaya”. Dari penjelasan ahli bahasa, istilah mayoret itu juga dipakai di kalangan taruna STIP yang punya makna tersendiri di antara mereka.
"Sehingga K juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan konstruksi pasal 55 jo 56 KUHP," kata Gidion.Â
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan melengkapi berkas-berkasnya sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Total 43 saksi telah diperiksa, termasuk 36 siswa STIP, pengasuh STIP, dokter klinik STIP, dokter RS Tarumajaya, ahli pidana, dan ahli bahasa. Â
Bukti yang dikumpulkan antara lain hasil visum et repertum, skrining alkohol dan narkoba, pakaian korban dan tersangka, rekaman CCTV, dan hasil analisis digital rekaman CCTV.
barang bukti hasil "visum et repertum" menyatakan korban memiliki luka-luka lecet pada bibir dan perut akibat kekerasan benda tumpul.Â
Kemudian, dari hasil skrining alkohol dan narkoba negatif. Tapi, terdapat tanda-tanda perundungan hebat dan ada pendarahan.