Hati-Hati Penipuan Berkedok Haji, Waspadai Visa Non Haji Digunakan untuk Pergi ke Tanah Suci
VIVA Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat (Kanwil Kemenag Sumbar) kembali mengingatkan masyarakat untuk menunaikan ibadah haji secara legal melalui agen perjalanan resmi.
Hal ini penting untuk mencegah penipuan yang marak terjadi dengan modus menawarkan keberangkatan haji menggunakan visa selain visa haji.
"Ini penting disampaikan untuk mencegah penipuan yang marak terjadi dengan modus menawarkan keberangkatan haji menggunakan visa selain visa haji," kata Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Mahyudin, Sabtu 11 Mei 2024.
Mahyudin menegaskan, saat ini visa calon jemaah haji (CJH) 2024 telah keluar dan tidak ada visa lain selain visa haji. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji menggunakan visa non-haji.
Dijelaskan Mahyudin, visa haji terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
Haji Reguler: diselenggarakan oleh pemerintah dengan kuota 213.320 orang untuk haji 2024.
Haji Khusus: diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan kuota 27.680 orang untuk tahun 2024.
Sebelumnya, Menteri Agama RI juga telah mengimbau masyarakat untuk tidak tertipu dengan tawaran haji non resmi, karena kuota haji Indonesia telah terpenuhi.
Sebelumnya kata Mahyudin, Menteri Agama RI juga telah mengimbau masyarakat untuk tidak tertipu dengan tawaran haji non resmi, karena kuota haji Indonesia telah terpenuhi.
"Informasi ini telah disampaikan kepada Kemenag di setiap kabupaten dan kota di Sumbar agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan," kata Mahyudin.