Presiden Jokowi Tanda Tangani Aturan Baru Soal BPJS, Begini Isinya

ilustrasi rumah sakit bersiaga hepatitis akut
Sumber :
  • Kemen PUPR

"Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan iuran," demikian bunyi ayat (7).

Bersiap! KPU Buka Rekrutmen KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Cek Disini Tahapan Pendaftarannya

"Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," tulis ayat (8) pasal tersebut, sekaligus penutup beleid tersebut.

Sebagai informasi, iuran BPJS kesehatan sebelumnya terbagi menjadi 3 kelas.

Inovasi Teknologi di Dunia Kesehatan: Telemedicine hingga AI untuk Masa Depan Dunia Kesehatan

Kelas I sebesar Rp 150.000 per bulan, kelas II Rp 100.000 per bulan, dan kelas III Rp 35.000 per bulan.

Sementara, untuk masyarakat berekonomi menengah ke bawah alias miskin dimasukkan dalam kategori penerima bantuan iuran (PBI).

Aplikasi Olahraga Terbaik untuk Membantu Anda Tetap Fit dan Sehat

PBI dikenakan biaya Rp 42.000 yang akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.