Pemilik Mobil Mewah Dilarang Beli BBM Murah, Simak Aturan Barunya!

Pengisian BBM
Sumber :
  • id.pinterest.com

Bandung, VIVA – Perubahan kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Indonesia telah menjadi perhatian masyarakat terutama kalangan pemilik kendaraan. Pemerintah telah mengumumkan revisi terhadap kriteria pengguna BBM bersubsidi untuk konsumsi bahan bakar di negeri ini. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Dampak Pembatalan Pembatasan Subsidi BBM 1 Oktober 2024

Pengisian BBM

Photo :
  • id.pinterest.com

Berdasarkan kriteria baru, hanya mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 CC dan motor di bawah 250 CC yang diizinkan menggunakan Pertalite dan Solar bersubsidi. Kebijakan ini secara efektif mengeluarkan kendaraan-kendaraan mewah dan berkapasitas besar dari daftar penerima subsidi BBM.

Pembatasan Subsidi BBM 1 Oktober 2024 Dibatalkan, Ini Alasannya!

Perubahan ini didasarkan pada asumsi bahwa pemilik kendaraan dengan kapasitas mesin yang lebih besar cenderung berasal dari kalangan yang lebih mampu secara ekonomi. Dengan demikian, mereka dianggap tidak lagi memerlukan bantuan subsidi dari pemerintah untuk pembelian bahan bakar. Langkah ini diharapkan dapat menghemat anggaran subsidi BBM yang selama ini dianggap boros dan tidak tepat sasaran.

Selain itu kriteria baru juga menekankan bahwa pengguna BBM bersubsidi harus termasuk dalam kategori berpenghasilan rendah. Meskipun demikian pemerintah juga memberikan pengecualian untuk kendaraan yang digunakan dalam kegiatan sosial seperti ambulans serta kendaraan yang digunakan oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pemerintah Batalkan Rencana Pembatasan BBM, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Perubahan kebijakan ini tentunya akan berdampak pada pola konsumsi BBM masyarakat. Beberapa pihak akan menghadapi kenaikan biaya transportasi. Meskipun demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keadilan sosial yang lebih baik dalam distribusi subsidi BBM.