Susul PBNU, PP Persis Dukung Pemerintah Soal Pemberian Lahan Tambang untuk Ormas Keagamaan

Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis).
Sumber :
  • persis

VIVA Bandung - Setelah PBNU, kini organisasi masyarakat (ormas) Persatuan Islam (Persis) ikut mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberikan izin mengelola tambang bagi ormas keagamaan

KIP Kuliah Cair Bulan September! Cek Jadwalnya Sekarang dan Dapatkan Info Lengkapnya

Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Persis, Atip Latipulhayat, menilai selama ini pengelolaan dalam sektor bisnis tambang tidak adil, hal itu lantaran hanya kalangan pebisnis saja yang bisa merasakannya. 

"Dan di sisi lain ada kelompok entitas masyarakat yang jadi bagian upaya pemerintah menyejahterakan masyarakat dalam arti luas. Berkontribusi dalam hal pendidikan, perekonomian, ini malah enggak dapat. Maka diberi lah itu. Itu kami apresiasi ya," kata Atip dikutip VIVA Bandung dari CNN, Jumat (7/6).

Klaim Link DANA Kaget Rp500 Ribu Hari Ini Sabtu 24 Agustus 2024, Langsung Bisa Dicairkan

Atip menegaskan, setelah perlbagi prosedur telah disiapkan, maka Persis akan segera mengajukan izin ke Pemerintah untuk mengelola tambang. 

"Kami mempersiapkan badan usaha seperti yang disyaratkan, sudah jalan itu. Dan kita lakukan pendekatan dan identifikasi dengan calon mitra kita yang berpengalaman," ujarnya.

Link DANA Kaget Rp600 Ribu Hari Ini Jumat 23 Agustus 2024, Ayo Klik Langsung Cair Tanpa Syarat

Meski begitu, Atip menyadari Persis belum memiliki pengalaman sebagai ormas dalam mengelola lahan tambang. Namun, Atip mengaku pihaknya akan belajar dengan cepat. 

Atip berjanji, Persis akan melakukan pengelolaan tambang dengan baik sesuai amanah yang diberikan. 

"Bahwa ormas enggak berpengalaman itu, yes, kita sadar. Makanya di aturannya itu kan dibentuk badan usaha. Dan Ormas harus jadi pengendali," katanya.

"Jadi ada sebuah amanah dan tanggung jawab yang besar kepada ormas islam. Jangan sampai mitra dari ormas itu memanfaatkan. Sehingga ormas hanya dijadikan bemper. Makanya ormas harus antisipasi," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 terkait Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Bunyi aturan tersebut memberikan keleluasaan bagi ormas-ormas keagamaan di Indonesia untuk mengelola bisnis tambang.

Berbagai ormas pun menyambut baik, namun mayoritas menolak tawaran tersebut, mengingat banyaknya hal-hal negatif dari bisnis tambang.