Bareskrim Tangkap 3 Pelaku Penyelundupan Ganja Jaringan Aceh-Jabar
- Pixabay
BANDUNG – Bareskrim Polri berhasil mengagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu jaringan Aceh-Lampung-Jawa Barat. Operasi tersebut dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Dir Tipidnarkoba Bareskirm Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pengungkapan berawal dari penyelidikan pihaknya terkait adanya upaya peredaran ganja dengan target telah memasuki wilayah Pelabuhan Bakauheni.
"Sekitar pukul 05.00 WIB di Dermaga I Bakauheni Lampung Selatan, tim gabungan berhasil menangkap dua orang laki-laki karena mengangkut ganja menggunakan truk nomor polisi BE 8313 JX dengan cara menyembunyikan dalam karung yang dicampur dengan ampas singkong untuk makanan ternak," ujar Krisno dalam keterangannya, Selasa, 12 Juli 2022.
Dalam pengungkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan ganja seberat 130 kg dari ketiga tangan pelaku, yakni inisial DS (22), EF (41) dan S (28).
"Dalam pengembangan kasus ini, tersangka berinisial DS alias Dimas mengaku diperintah atas nama EF. Tersangka DS dan S diminta mengantar paket ganja dari Lampung ke wilayah Jawa Barat," jelasnya.
"Kemudian secara simultan, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB ditangkap saudari Eva di Tangerang," lanjutnya.
Kemudian, barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Kantor Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan.