Penyidik Polda Jabar Kantongi Lima Terduga Pelaku atas Nama Pegi Setiawan, Mana yang Asli?
- tvonenews.com
"kalau memang 5 nama Pegi setiawan itu sudah dikantong penyidik, ya yang 4 orang harus dipanggil untuk dimintai keterangan bila perlu perlakukan seperti klien kami, tangkap terus ditahan," tegasnya.
" Kalau mereka tak berani melakukan itu, perlakukan klien kami dengan sama, keluarkan dan bebaskan," sambungnya.
Di sisi lain, Toni RM selaku kuasa hukum Pegi Setiawan Cirebon kekeh menyebut jika kliennya merupakan korban salah tangkap.
“Permohonan kami adalah eror impersona atau salah orang,” sambung Toni RM.
Toni RM pun mengatakan sesuai KUHP, jika Pegi Setiawan bukan lah Perong maka statusnya adalah orang yang dicurigai dan tidak harus ditangkap atau ditahan dalam kasus Vina Cirebon.
“Menurut KUHP, ketika Pegi Setiawan ini bukanlah Perong seperti putusan pengadilan dan sebagaimana penetapan DPO, maka orang yang dicurigai seharusnya tidak langsung ditangkap,” lanjut Toni RM.