Penyidik Polda Jabar Kantongi Lima Terduga Pelaku atas Nama Pegi Setiawan, Mana yang Asli?

Pegi Setiawan alias Perong.
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA Bandung - Nama Pegi Setiawan kini dikenal oleh publik Tanah Air sebagai sosok pelaku utama kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Ustadz Adi Hidayat Soroti Mahalnya Tarif Pendakwah Usai Viral Kasus Gus Miftah

Meski Penyidik Polda Jabar telah menangkap Pegi Setiawan yang beralamat di Cirebon, namun siapa sangka kini mulai bermunculan nama-nama Pegi Setiawan lainnya yang diduga sebagai pelaku.

Terbaru, nama Pegi Setiawan Cianjur anak Pak Cecep tengah menjadi sorotan dalam kasus Vina karena sempat memberikan klarifikasi.

Ini Alasan Hakim Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Usai memberikan klarifikasi, kini publik pun mulai menaruh kecurigaan terhadap Pegi Cianjur karena identitasnya yang mulai terungkap.

Nah, seiring berjalannya waktu, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan Cirebon, Muchtar Effendi menyebut jika penyidik telah mengantongi lima orang yang bernama Pegi Setiawan. 

Dibalik Penolakan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

"Terakhir kompolnas menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi 5 nama Pegi Setiawan," katanya seperti dilansir YouTube tVOne. 

Oleh karena itu, Muchtar pun meminta Polda Jabar untuk melakukan pemeriksaan secara intens terhadap empat orang lainnya yang bernama Pegi Setiawan. 

"kalau memang 5 nama Pegi setiawan itu sudah dikantong penyidik, ya yang 4 orang harus dipanggil untuk dimintai keterangan bila perlu perlakukan seperti klien kami, tangkap terus ditahan," tegasnya.

" Kalau mereka tak berani melakukan itu, perlakukan klien kami dengan sama, keluarkan dan bebaskan," sambungnya.

Di sisi lain, Toni RM selaku kuasa hukum Pegi Setiawan Cirebon kekeh menyebut jika kliennya merupakan korban salah tangkap. 

“Permohonan kami adalah eror impersona atau salah orang,” sambung Toni RM. 

Toni RM pun mengatakan sesuai KUHP, jika Pegi Setiawan bukan lah Perong maka statusnya adalah orang yang dicurigai dan tidak harus ditangkap atau ditahan dalam kasus Vina Cirebon.

“Menurut KUHP, ketika Pegi Setiawan ini bukanlah Perong seperti putusan pengadilan dan sebagaimana penetapan DPO, maka orang yang dicurigai seharusnya tidak langsung ditangkap,” lanjut Toni RM.