Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan 20 Ton Gas LPG di Subang

Ilustrasi tabung gas
Sumber :
  • Pixabay / Picudio

"Jadi setelah dimasukkan ke dalam tabung, mereka angkut dengan truk merah itu dan dibawa ke Jakarta dan Cirebon menurut pengakuan dari tersangka yang kita amankan," ungkap Arif.

Supir Bus Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Ciater Subang, Begini Penjelasan Polisi

Biasanya, Arif menanmbahkan, para pelaku beroperasi pada malam hari, hal tersebut agar aksi mereka tidak terendus oleh polisi.

Dari pengungkapan itu, terdapat sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi, seperti satu truk tangki Pertamina ukuran 20 ribu kilogram hingga satu truk warna merah yang di dalamnya terdapat 64 buah tabung gas.

Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Hari Ini, Selasa 14 Mei 2024

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan UU Nomor 35 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ke UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.