Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan 20 Ton Gas Subsidi di Subang
- istimewa
BANDUNG – Kasus penyalahgunaan gas bersubsidi dibongkar Unit I Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat dan Polres Subang.
Diketahui, kasus penyalahgunaan gas bersubsidi itu terjadi di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Subang, Polisi berhasil mengamankan truk tangki berisi 20 ton gas subsidi dan satu orang pelaku, pada Kamis (14/7).
Direktur Reskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, penindakan dilakukan penyidik pada Kamis (14/7) sekitar pukul 03.00 dini hari WIB.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan truk tangki (BULK) Pertamina berkapasitas 20.000 kg bernomor polisi B 9154 UWX, satu unit truk bernomor polisi B 9091 SBI, tengah mengangkut tabung gas kosong ukuran 50 kg, sebanyak 64 tabung.
"Petugas mengamankan satu truk tanki pertamina milik PT ER dengan pelat nomor B 9154 UWX mengangkut 20.000 kg gas LPG. Saat itu pelaku sedang memindahkan gas dari truk transportir ke dalam tabung penyimpanan di lokasi kejadian," ujar Arief kepada awak media.
Petugas juga mengamankan terduga pelaku TA (42), warga Patokbeusi, Subang, yang berperan sebagai penanggungjawab praktek penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut.
Dituturkan Arief, setiap hari satu truk transportir masuk ke TKP untuk memindahkan gas LPG sebanyak 3.000 kg ke tangki penampungan. Setelah itu, gas LPG dimasukkan ke dalam tabung 50 kg non-subsidi.