Buntut Buat Konten Pornografi Ponakan, Pria di Gresik Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
- VIVA Group
VIVA Bandung - Polisi resmi menetapkan pria asal Gresik, Jawa Timur berinisial BAH sebagai tersangka pembuat konten pornografi keponakannya yang masih di bawah umur.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan bahwa BAH terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Senin (22/7/2024).
Lanjut Erdi, kasus ini diusut berdasarkan laporan polisi LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024.
Erdi menjelaskan berkas perkara sudah dilimpahkan ke jaksa dan sudah dinyatakan lengkap pada 16 Juli 2024.
"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024, di Kejaksaan Negeri Gresik," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya berhasil mengungkap motif pembuatan konten pronografi yang dilakukan oleh pria berinisial BAH asal Gresik, Jawa Timur.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago, tersangka sengaja membuat konten pornografi keponakannya sendiri murni untuk kepuasan hasrat seksual pribadi.
"Dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Senin (22/7/2024).
Kata Erdi, Bah sudah memproduksi konten pornografi tersebut sejak September 2022 hingga Juni 2023.
Kemudian, konten dewasa tersebut tersangka unggah ke akun e-mail pribadinya.