Polisi Tangkap Lagi Pelaku Penyelundupan 20 Ton Gas LPG di Subang

Polisi bongkar kasus penyalahgunaan gas subsidi di Subang
Sumber :
  • istimewa

BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat kembali tangkap pelaku inisial MH dalam kasus penyelundupan 20 ton gas LPG di Kabupaten Subang. Dalam kasus ini, polisi sebelumnya menangkap inisial TA yang merupakan seorang mandor.

Parah! Oknum Guru Olahraga Selingkuh dengan Murid SMA di Subang: Saling Peluk hingga Pegangan Tangan

"Update dari TKP kita berhasil amankan satu orang lagi pelaku MH asal Jawa Tengah, sekitar 30 tahun, perannya sebagai mandor 2," ungkap Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arif Rachman kepada wartawan, Jumat 15 Juli 2022.

Arif menerangkan, praktik penyelundupan ini merupakan sindikat. Arif memastikan pengembangan dalam kasus ini dilakukan karena diduga melibatkan berbagai oknum. "Inilah adalah sindikasi karena melihatkan banyak pihak internal maupun eksternal," katanya.

Tidak Cukup Satu Istri, Oknum Guru di Subang Selingkuh dengan Murid SMA Kelas 12

Diberitakan sebelumnya, para pelaku tersebut didapati menyelundupkan gas LPG bersubsidi seberat 20 ton yang dibawa menggunakan truk tangki Pertamina. Gas itu lalu dipindahkan oleh para pelaku ke dalam beberapa tabung gas nonsubsidi seberat 50 kilogram untuk dijual kembali di Jakarta.

Adapun gas seberat 20 ton itu dibawa oleh pelaku dari Kilang Eretan di Indramayu. Gas itu seharusnya dibawa ke wilayah Kabupaten Majalengka. Akan tetapi, pelaku malah mengirim ke wilayah Subang untuk diselundupkan.

Detik-detik Pesepakbola Tewas Tersambar Petir di Stadion Siliwangi

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan UU Nomor 35 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ke UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (bdg)