Jokowi Minta Masyarakat Hormati Putusan Baleg DPR RI soal Persyaratan Pilkada 2024

Presiden Jokowi
Sumber :
  • unggahan Instagram @jokowi

Bandung, VIVA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat untuk menghormati hasil kesepakatan rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Klarifikasi Potongan Video Minuman Keras

Baru-baru ini, masyarakat Tanah Air tengah dihebohkan dengan adanya upaya penganuliran yang dilakukan oleh DPR terhadap Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan MK No.60/PUU-XXII/2024, menyatakan semua partai politik baik yang memiliki kursi di DPRD ataupun tidak, berhak mengajukan calon kepada daerah mereka selagi memiliki suara sah yang mencukupi sesuai DPT di wilayah tersebut.

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Janji Berantas Pemain Pungli Tenaga Kerja

Namun, setelah diadakannya pembahasan RUU Pilkada di Baleg, isi putusan tersebut diubah dengan catatan hanya berlaku untuk partai tanpa kursi di DPRD.

Saat ditanyai soal polemik tersebut, Jokowi mengaku akan menghormati putusan yang dihasilkan oleh masing-masing lembaga.

Stop Jual Beli Daging dan Konsumsi Anjing-Kucing, Bahaya Guys!

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi, dalam keterangan persnya, Rabu 21 Agustus 2024.

Kata Jokowi, hasil putusan MK dan kesepakatan Baleg DPR RI merupakan hal yang biasa dalam proses konstitusi.

"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," kata Jokowi.

Sebelumnya, MK mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.