Tok! Baleg DPR Sepakat soal Usia Cagub-Cawagub Ikut Putusan MA, Karpet Merah untuk Kaesang

Ilustrasi rapat paripurna DPR.
Sumber :
  • Viva.co.id

Bandung, VIVA - Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya menyepakati soal usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun, serta usia 25 tahun untuk calon wali kota dan wakilnya terhitung saat pelantikan.

Diduga Menghilang Usai Viral Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Sekjen PSI Bongkar Keberadaan Kaesang

Alasan tersebut mereka ambil dari hasil putusan Mahkamah Agung (MA).

Dengan kesepakatan ini, secara tidak langsung DPR sudah memberikan karpet merah untuk anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada, karena ia baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Sejarah PDI-Perjuangan, Satu-satunya Partai DPR yang Tidak Gabung KIM Plus

Dari rapat tersebut, rupanya hanya fraksi PDI-Perjuangan saja yang menolak. Namun pada akhirnya kesepakatan tersebut disahkan juga. 

"Setuju ya merujuk ke MA?," tanya Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) memimpin rapat Baleg DPR dengan DPD dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Buat Wawancara 'Settingan', Akun Ig Presiden Jokowi Dipenuhi Komentar Negatif

Saat berjalannya rapat tersebut, sempat terjadi perdebatan yang cukup sengit saat membahas soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur apakah dihitung saat pelantikan atau saat pendaftaran. 

Awiek menyebutkan pada DIM Nomor 72, yakni berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon Wakil Bupati, calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota.

Halaman Selanjutnya
img_title