Kemendikbudristek Siap Beri Sanksi Tegas Terhadap FK Undip Buntut Bunuh Diri Dokter PPDS
Bandung, VIVA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) siap memberikan sanksi tegas kepada Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip).
Sanksi itu akan diberikan setelah investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama pihak kepolisian soal kasus bunuh diri Aulia Risma rampung.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Abdul Haris mengungkapkan, pihaknya mengaku sangat merasakan duka yang mendalam atas kasus ini.
Lanjut Haris, nantinya Kemendikbud Ristek akan memberikan sanksi tegas berdasarkan hasil investigasi tersebut.
“Pertama, Kemendikbudristek menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya dokter Aulia Risma, mahasiswa program studi (prodi) dokter spesialis anestesi FK Undip," kata Abdul Haris, Senin (9/9/2024).
Ia menegaskan pihaknya akan melakukan koordinasi semaksimal mungkin untuk memastikan investigasi terkait bunuh dirinya mahasiswi PPSD Undip, Aulia Rismi hingga terungkap.
Abdul Haris menambahkan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI).
AIPKI nantinya yang akan mengkoordinasikan dekan-dekan di FK agar 50 mahasiswa PPDS Undip bisa mendapatkan proses pembelajaran.
Sebab, saat ini kegiatan di Prodi Anestesi dan Reaniamsi Fakultas Kedokteran sedang dihentikan untuk sementara sampai kasus soal dokter Aulia Risma selesai.