Bersiap! KPU Buka Rekrutmen KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Cek Disini Tahapan Pendaftarannya
- Viva.co.id
Bandung, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merekrut lebih dari 3 juta orang untuk menjadi petugas pemungutan suara (KPPS) pada Pilkada Serentak 2024.
Jumlah petugas ini akan ditempatkan di ratusan ribu tempat pemungutan suara (TPS) untuk melayani ratusan juta pemilih.
"Kami dari KPU RI sebagaimana kita tahu sudah membuat aturan-aturan yang akan dipedomani oleh jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia untuk melakukan proses-proses tahapan pilkada dan salah satunya adalah kegiatan untuk merekrut jajaran sumber daya manusia kita, jajaran ad hoc kita yang nanti akan menjadi ujung tombak dari pelaksanaan pilkada kita se-Indonesia," kata Afifuddin di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
"Untuk Pilkada 2024, satu TPS bisa (menampung) sampai 600 orang pemilih," kata Afif.
KPU telah menetapkan jadwal yang jelas untuk proses perekrutan KPPS, mulai dari pengumuman pendaftaran hingga pelantikan. Masyarakat juga diberi kesempatan untuk memberikan masukan terhadap calon petugas KPPS.
Selain itu, para petugas KPPS akan menjalani tes kesehatan dan akan mendapatkan honorarium yang sedikit berbeda dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.
Ketua KPU menjelaskan bahwa proses perekrutan ini sudah diatur secara detail dalam aturan yang dibuat oleh KPU. Seluruh tahapan ini telah diatur secara detail dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 :
- 17–21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS;
- 17–28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS;
- 18–29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS;
- 30 September–2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KKPS;
- 30 September–5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS;
- 5–7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS;
- 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS;
- 7 November – 8 Desember 2024: Masa kerja KPPS.