Jadi Petugas KPPS Pilkada 2024? Segini Gaji yang Bakal Kamu Dapat

Ilustrasi Pemilu 2024
Sumber :
  • Adi Suparman

Bandung, VIVA Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap, telah mengumumkan bahwa honorarium anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024 mengalami penurunan dibandingkan Pemilu Serentak 2024 sebelumnya. 

KPU DKI Jakarta Sosialisasikan Pilkada Damai, Fokus Tingkatkan Partisipasi Warga

Penurunan ini didasarkan pada perbedaan beban kerja yang harus ditanggung oleh KPPS pada kedua jenis pemilihan tersebut.

Pada Pilkada 2024, Ketua KPPS akan menerima honorarium sebesar Rp900.000, sedangkan anggota KPPS sebesar Rp850.000.

Jagoan PKS Berpotensi Kalah Pilgub dan Pilkada 2024 di Kota Depok

Surat suara Pemilu 2024.

Photo :
  • Viva.co.id

"Untuk pelaksanaan pilkada melalui surat Menkeu disetujui sebesar Rp900 ribu untuk ketua. Dan, anggota sebesar Rp850 ribu," kata Parsadaan di kantor KPU DKI Jakarta, Selasa, 17 September 2024. 

Gagasan Dedi Mulyadi Tuntaskan Permasalahan Kota Bekasi: Dari Sampah hingga Pendidikan

Penurunan ini telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Perbedaan beban kerja antara Pilkada dan Pemilu terletak pada jumlah kotak suara yang harus dihitung dan kapasitas maksimal pemilih di setiap TPS.

Angka ini lebih rendah dibandingkan Pemilu 2024 karena pada Pilkada, petugas hanya perlu menghitung dua kotak suara, yaitu untuk pemilihan gubernur dan bupati/wali kota. Berbeda dengan Pemilu 2024, petugas harus menghitung lima kotak suara sekaligus.

Halaman Selanjutnya
img_title