Instagram, Facebook dan Netflix Terdaftar, Aman dari Blokir Kominfo

Ilustrasi PSE
Sumber :
  • Pixabay

BANDUNG – Secara resmi Instagram, Netflix, Facebook sudah terdaftar ke ke Kominfo pada 19 Juli 2022 atau sehari sebelum tenggat waktu pendaftaran ke Kominfo ditutup.

Sandra Dewi Dihujat Netizen Usai Suaminya Jadi Tersangka Korupsi

Tidak tanggung-tanggung, Instagram mendaftarkan versi aplikasi untuk iOS dengan Nomor Tanda Daftar PSE 004994.04/DJAI.PSE/07/2022 dan untuk versi website mereka dengan Nomor Tanda Daftar 004994.03/DJAI.PSE/07/2022.

Facebook juga mendaftarkan versi aplikasi iOS dengan Nomor Tanda Daftar 004994.02/DJAI.PSE/07/2022 dan untuk versi website mereka dengan Nomor Tanda Daftar 004994.01/DJAI.PSE/07/2022.

Viral Boikot Sejumlah Film Horor yang Menjelekkan Islam, Daftarnya Cek Disini

Hal yang sama juga terjadi pada Netflix yang secara resmi telah mendaftarkan diri ke Kominfo. Berdasarkan pantauan VIVA Tekno terhadap situs PSE Kominfo, sudah terdapat 124 PSE Asing dan 6380 PSE Domestik yang terdaftar di Kominfo.

Dengan begitu maka Instagram, Facebook, dan Netflix telah aman dari pemblokiran oleh Kominfo bergabung dengan Telegram serta TikTok. Adapun, nama Twitter, WhatsApp, dan Google masih belum muncul di situs Kominfo hingga saat ini.

Terungkap! Pesan Terakhir Stevie Agnecya ke Hard Gumay, Bikin Netizen Heboh

Pakar keamanan Siber, Alfons Tanujaya mempertanyakan mengapa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru menjalankan kewajiban Penyelengara Sistem Elektronik (PSE) padahal aturan sudah ada sejak 2000.

"PSE wajib daftar ini adalah soal kedaulatan digital Indonesia. Justru jadi pertanyaan mengapa baru dijalankan sekarang, aturannya ada sejak tahun 2000," ujarnya, seraya mempertanyakan.

Halaman Selanjutnya
img_title