Polisi Bakal Selidiki Soal 46 Jemaah Haji Furoda Dideportasi
BANDUNG – Polda Jabar bakal menyelidiki terkait 46 jemaah haji furoda yang dideportasi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyelidikan tetap dilakukan meski pihaknya belum menerima laporan terkait kasus tersebut.
"Itu (furoda) kita respons dan saat ini kita sedang melakukan penyelidikan pendalaman, nah memang sampai sekarang belum ada laporan polisi yang dibuat tetapi kita tetap melakukan penyelidikan pendalaman," ungkapnya kepada wartawan Rabu, 20 Juli 2022.
Jika dalam penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana, pihaknya bakal menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jemaah haji
- -
"Apabila memang ada pidananya nanti akan kita tindak lanjuti," ucap dia.
Ibrahim juga mengatakan, pihaknya tidak menuntup kemungkinan bakal meminta keterangan kepada PT Alfatih Indonesia Travel sebagai penyedia jasa pemberangkatan haji furoda. Diketahui, para jemaah haji dideportasi ketika tiba di Jeddah, Arab Saudi.
"Belum (diperiksa Alfatih Travel), ini masih pendalaman dulu, nanti kalau pendalamannya matang nanti tahapan-tahapannya akan kita lalui untuk periksa-periksa," ujar dia.
Jemaah haji
- -
Sebelumnya, 46 jemaah haji furoda dideportasi setelah diberangkatkan oleh PT Alfatih. Belakangan, diketahui ternyata travelnya bukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi. Akibatnya, mereka dideportasi.
"Ada 46 orang yang sudah sampai sini, sudah menggunakan baju ihram, dan datang tidak melalui PIHK. Jadi bukan travel yang biasa berangkatkan jemaah haji khusus tapi travel biasa," ucap Dirjen Haji dan Umrah, Prof Hilman Latief kepada media di Makkah, Sabtu, 2 Juli 2022.
Hilman menyebut, travel bodong itu ternyata mencari kuota haji ke negara tetangga yaitu Malaysia dan Singapura, tapi berangkat dari Indonesia. Sehingga saat tiba di Bandara Jeddah pada Kamis, 30 Juli 2022, mereka dideportasi karena tak kantongi visa haji.