Jual Bayi Untuk Bayar Utang, Tante Jahat Ini Ditangkap Polisi
- Istimewa
Sebelum menjual korban, pelaku diketahui juga sempat memaksa bahkan mengancam korban dengan cara mengusir dari kontrakan miliknya karena tidak bisa membayar utang.
"A menyuruh dan meminta bayi S untuk dijual agar dapat melunasi utang yang ditanggung S sebesar Rp11 juta. Apabila tidak dilunasi utang tersebut maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka," kata dia.
Hingga kini tante penjual bayi tersebut telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan dikenakan pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-undang RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Irv)
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Rabu, 20 Juli 2022 - 21:00 WIB
Judul Artikel : Kejam Tante Jual Ponakan Rp30 Juta Gara-gara Ibunya Miliki Utang
Oleh : Dusep Malik,Andrew Tito