Pelaku Bullying Bocah Dipaksa Setubuhi Kucing Bakal Diproses Hukum
BANDUNG – Pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus dugaan perundungan atau bullying yang menimpa PH, bocah 11 tahun. Korban mengalami penyiksaan hingga dipaksa menyetubuhi kucing. Korban pun depresi hingga meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan serius. Kata dia, pihaknya bersama Satgas KPAID Tasikmalaya sudah terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kami tadi bersama KPAID sudah turun ke lapangan dan pelaporan sudah dilakukan oleh Satgas KPAID," ujar Dian, Kamis 21 Juli 2022.
Selain itu, Dian juga meminta masyatakat agar tidak menyebarkan video bullying yang berujung tewasnya korban PH. Ia mengingatkan terkait pelaku penyebar bisa diancam hukuman hingga lima tahun penjara.
"Kami minta masyarakat tak menyebarkan video, jika terbukti bisa diancam pidana lima tahun jika terbukti melanggar Undang-Undang ITE," jelas Dian.
Sementara itu, Satgas KPAID Tasikmalaya, Asep Nurjaeni mengatakan laporan kasus dugaan bullying tersebut perlu ditindaklanjuti dengan proses bukum. Selain demi keadilan, juga agar kasus serupa tak kembali terulang.