Kronologi Penetapan Roy Suryo Sebagai Tersangka, In Faktanya
- VIVA / Yeni Lestari
BANDUNG – Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka di kasus postingan meme Stupa Borobudur.
Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.
"Hari ini betul Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022.
Zulpan menjelaskan, penetapan tersangka Roy Suryo ini mendasari laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.
Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Tentunya penyidik dari Subdit Siber telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor 2857, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan," jelas Zulpan.
Dari hasil penyidikan polisi menyatakan postingan Roy Suryo memenuhi unsur pidana. Roy Suryo pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.
"Kemudian pasal yang disangkakan kepada Saudara Roy Suryo adalah Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata dia.
"Saat ini saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka," tambahnya.
Penyidik memiliki beberapa alat bukti dalam peningkatan status tersangka terhadap Roy Suryo. Di antaranya keterangan saksi ahli dan keterangan saksi.
"Penyidik juga dalam kasus ini telah melakukan pemeriksaan kepada 13 orang saksi ahli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya.
13 saksi ahli itu terdiri dari: 3 orang ahli bahasa, 3 orang ahli agama, 1 orang ahli media sosial, 2 orang ahli sosiologi hukum, dan 2 orang ahli ITE. Selain itu, polisi juga memeriksa 8 orang saksi lainnya.
"Setelah pemeriksaan saksi ahli dan saksi-saksi lainnya penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," imbuh Zulpan.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus postingan meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo juga diketahui melaporkan 3 akun media sosial yang disebutnya adalah penyebar pertama meme stupa Candi Borobudur. Lalu, bagaimana progres laporan Roy Suryo itu?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, dari hasil gelar perkara hanya satu laporan yang memenuhi unsur pidana, yakni laporan di mana Roy Suryo adalah terlapornya.
"Yang memenuhi unsur pidana hanya Roy sebagai terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022.
Sementara laporan Roy Suryo terhadap 3 akun media sosial dinyatakan tidak memeuhi unsur pidana.
"Laporannya tidak memenuhi unsur pidana," jelas Zulpan saat ditanya terkait laporan Roy Suryo terhadap 3 akun media sosial. (irv)