Pembelian Solar Bersubsidi di Karawang Boleh Pakai Jeriken
- Istimewa
BANDUNG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan pembelian solar subsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan jerigen sudah dibebaskan dan tidak ada pembatasan asalkan memenuhi persyaratan.
Kepala Disperindag Karawang Ahmad Suroto mengatakan, pembelian bebas jika pembeli membawa rekomendasi surat.
"Pembelian solar subsidi menggunakan jeriken bebas, asalkan bisa menunjukkan surat rekomendasi dari dinas terkait atau dari kepala desa setempat," ujar Surot, Jumat, 22 Juli 2022.
Ia menyampaikan, pembelian solar bersubsidi menggunakan jeriken biasanya itu dilakukan oleh pelaku usaha mesin giling padi dan nelayan.
Selain itu, juga dilakukan untuk digunakan sebagai bahan bakar alat pertanian dan peternakan.
"Yang penting solar subsidi itu untuk digunakan sebagai bahan bakar mesin giling padi, perahu nelayan dan lain-lain, bukan untuk dijual lagi. Kalau untuk dijual lagi, itu tidak boleh," kata dia.
Dibolehkannya pembelian solar subsidi menggunakan jeriken itu sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pertamina. Namun, ia tidak menyebutkan nomor surat edaran yang dimaksud.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 disebutkan kalau pembelian solar subsidi harus disertai dengan verifikasi dan rekomendasi dinas terkait, bukan dari surat rekomendasi kepala desa.
Pantauan di sejumlah SPBU di wilayah Karawang, saat ini pembelian solar subsidi menggunakan jeriken cukup marak.
Dari keterangan beberapa petugas SPBU di sejumlah titik, mereka kebanyakan melayani pembeli solar subsidi menggunakan jeriken yang menyertai surat rekomendasi dari kepala desa. (Irv)