Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bullying Bocah di Tasikmalaya

Ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • Pixabay / 4711018

BANDUNG – Polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus perundungan atau bullying bocah di Tasikmalaya.

Rela Jadi PSK, Nenek 70 Tahun Hanya Dibayar Rp4 Ribu

Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan dari Polres Tasikmalata dan PPA Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ketiga tersangka tersebut masih anak-anak.

Kronologi Pemotor Wanita Nyungsep ke Genteng Warga di Tasikmalaya

"Iya sudah jadi tersangka. Tiga orang," jelasnya kepada VIVA Bandung, Selasa, 26 Juli 2022.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo

Photo :
  • -
Viral! Detik-detik Pemotor Wanita Nyungsep ke Genteng Rumah Warga saat Ngabuburit

Sementara untuk penanganan tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku dalam Pasal 80 Jo 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Namun karena anak jadi menggunakan mekanisme diversi sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title