Pelaku Pemukulan Dokter Koas Dijadikan Tersangka, Bakal Dipenjara Selama Ini

Luthfi, dokter koas Unsri korban kekerasan.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVABandung - Polda Sumsel resmi menetapkan Pria berinisial FD, pelaku pemukulan dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) , Sabtu, 14 Desember 2024. 

Alasan Sebenarnya Pelaku Hajar Dokter Koas Unsri di Kafe, Disuruh?

Komisaris Besar Polisi M. Anwar Reksowidjojo mengatakan pelaku melakukan aksi kekerasan tersebut atas dasar korban menurutnya tidak menghormati bosnya ketika sedang berbicara  

"Motifnya adalah pelaku FD kesal melihat korban seperti tidak merespons ibu teman korban, yakni Lina Dedy. Pelaku sudah kerja 20 tahun pada ibu teman korban dan bila kita melihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi M. Anwar Reksowidjojo saat konferensi pers di Palembang, Sabtu (14/12/2024). 

Profil Pratama Budi, Kekasih Lady Aurelia Mahasiswi Pemicu Pemukulan Dokter Koas Unsri

Lanjut Anwar, dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak mendapat arahan apapun dari bosnya, yaitu Linda Dady.

Permasalahan tersebut bermula ketika Lady mengadukan Luthfi kepada orang tuanya lantaran tidak terima dengan jadwal jaga akhir tahun yang dibuat oleh Luthfi.

Pelaku Pemukulan Dokter Koas Unsri Terancam Penjara Lima Tahun

Atas aduan Sang Anak, akhirnya orang tua Lady yaitu Lina Dady mengajak Luthfi untuk bertemu di sebuah kafe.

Namun siapa sangka, di kafe itu ternyata Luthfi mendapatkan kekerasan dari orang diduga suruhan keluarga Lady.

Hingga kini, Polda Sumsel sudah berhasil mengumpulkan berbagai bukti yang kuat atas kejadian tersebut.

Kini, pelaku terancam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.*