Jangan Salah Jadwal! Rp400 Ribu Siap Dicairkan di Kantor Pos

Dana bantuan sosial dari pemerintah
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVABandung – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Kartu Sembako senilai Rp400.000 untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) memenuhi kebutuhan pokok. 

Tahun 2025, Bansos BPNT Masih Ada! Ikuti Langkah Mudah Pendaftarannya

Bantuan ini merupakan bagian dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dirancang oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

 

Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Pemerintah Pastikan 16 Juta Keluarga Terbantu

Pencairan bantuan bulan ini mencakup dua bulan sekaligus, yaitu November dan Desember. 

Dana bantuan sosial dari pemerintah

Photo :
  • id.pinterest.com
Deretan Bansos Cair 2025, Segera Daftar Sekarang

Total nilai yang diterima setiap KPM mencapai Rp400.000, menggabungkan alokasi Rp200.000 per bulan. Proses penyaluran berlangsung secara bertahap mulai 10 hingga 25 Desember 2024.

 

Untuk memastikan kelancaran pencairan, KPM dapat mengecek status penerimaan melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi Kemensos. 

Dengan menggunakan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai KTP, penerima dapat mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima manfaat.

 

Proses pencairan bantuan dilakukan di Kantor Pos. Penerima diharuskan membawa dokumen seperti KTP asli, Kartu Keluarga (KK), dan pemberitahuan pencairan yang diterima dari pemerintah daerah. 

Penting untuk hadir sesuai jadwal yang ditentukan guna menghindari antrean panjang.

 

Petugas Kantor Pos akan memverifikasi dokumen dan data KPM dengan daftar penerima. 

 

Setelah proses verifikasi selesai, bantuan senilai Rp400.000 diberikan langsung kepada penerima dalam bentuk uang tunai.

 

Program ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu. 

 

Bagi penerima manfaat, memastikan kelengkapan dokumen dan mematuhi prosedur pencairan menjadi langkah penting agar bantuan dapat diterima tepat waktu.

 

Untuk informasi lebih lanjut, KPM disarankan memantau pengumuman resmi dari Kemensos atau menghubungi Dinas Sosial setempat.(**)