BPNT 2024 Sudah Bisa Dicairkan melalui PT Pos Indonesia, Pastikan Anda Terdaftar
- id.pinterest.com
VIVABandung – PT Pos Indonesia resmi memulai penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) 2024.
Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung kebutuhan dasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjelang akhir tahun.
Penyaluran bansos ini dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.
Bansos PKH tahap 4, yang merupakan bantuan tunai bersyarat, diberikan berdasarkan komponen pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Sementara itu, BPNT disalurkan dalam bentuk saldo pada Kartu Sembako yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di agen resmi atau e-warong.
Bagi Anda yang menjadi penerima bansos, berikut informasi penting mengenai jadwal, lokasi, dan cara pencairan bantuan:
Penyaluran melalui PT Pos Indonesia dimulai pada hari ini dan akan berlangsung hingga beberapa minggu ke depan.
Jadwal penyaluran disesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan PT Pos Indonesia.
Untuk memastikan Anda terdaftar sebagai penerima, kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id, masukkan data diri seperti nama, wilayah, dan klik “Cari Data”.
Jika menghadapi kendala, Anda dapat menghubungi pendamping PKH atau pihak desa setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Proses pencairan untuk KPM tanpa rekening bank dilakukan di kantor pos atau lokasi yang telah ditentukan.
Pastikan Anda membawa dokumen penting, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan undangan penerima bansos dari pendamping PKH atau desa.
Setibanya di lokasi, ambil nomor antrean, tunggu giliran, dan serahkan dokumen untuk diverifikasi petugas.
Setelah data diverifikasi, petugas akan memberikan dana bantuan sesuai hak Anda.
Penyaluran bantuan ini diharapkan dapat membantu KPM memenuhi kebutuhan pokok dengan lancar dan tepat sasaran.
Pastikan Anda mematuhi prosedur resmi dan membawa dokumen lengkap agar proses pencairan berjalan tanpa hambatan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui laman resmi Kemensos atau pendamping PKH di wilayah Anda.