Menguak Video Hoaks @opposite6890, Pelaku Berhasil Ditangkap?
- istimewa
BANDUNG – Polisi kini tengah menyelidiki akun twitter @opposite6890. Hal ini dilakukan usai Polda Metro Jaya mengungkap kasus hoaks melalui akun Snack Video @rakyatjelata_98.
Akun ini kedapatan mengunggah ulang informasi hoaks dari @opposite6890. Dalam kasus ini, polisi menangkap tersangka laki-laki berinisial AH (24). Ia disebut menyebarkan informasi bohong dan penghinaan terhadap penguasa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Edra Zulpan mengatakan, sejumlah pejabat kepolisian, seperti Irjen Ferdy Sambo, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, hingga mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Harianja, juga singgung dalam video tersebut.
"Ungkap kasus yang dilakukan oleh seseorang terkait dengan penyebaran informasi hoaks dan penghinaan kepada penguasa melalui media elektronik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis, 28 Juli 2022.
Sebelumnya, tersangka ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 27 Juli 2022. Dari keterangan diperoleh informasi tersangka mengunggah ulang konten video yang didapat dari akun Twitter @opposite6890.
Kombes Zulpan mengatakan, kasus ini diungkap berdasarkan laporan warga biasa, bukan pejabat. Warga tersebut merasa terganggu dengan adanya video-video tersebut.
"Pelapor ini adalah masyarakat biasa," ucap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.
Menurut Auliansyah, pelapor melaporkan akun @rakyatjelata_98 karena tidak ingin ada kegaduhan. Hasil analisis polisi, postingan tersebut dikomentari banyak orang dan dapat menimbulkan kegaduhan.
"Dia (pelapor) lihat postingan di Snack Video itu dan lihat komentar bisa gaduh, nah dia enggak mau itu. Di komentar-komentar itu sudah sampai 10 ribu, jadi analisa kita akan terjadi kegaduhan," paparnya.
Akun @rakyatjelata_98 Dapat Video dari Twitter @opposite6890
Dari pemeriksaan polisi terungkap, tersangka AH turut menyebarkan video hoaks dengan mengedit dan menambahkan audio. AH mengaku mendapatkan bahan video dari akun Twitter @opposite6890.
"Tersangka dalam pemeriksaan mengatakan video itu bersumber dari Twitter @opposite6890 dan diedit dengan tambahkan audio suara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.
Tersangka AH kemudian mengunggah konten video yang diambil dariakun @opposite6890itu ke akun Snack Video miliknya @rakyatjelata98.
Polisi Selidiki Akun @opposite6890
Penyelidikan pun berlanjut. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya akan mendalami akun @opposite6890 ini.
"Akun @opposite6890 ini kan akun anonim. Kita akan lidik (penyelidikan) juga siapa adminnya, kita akan telusuri," jelas Auliansyah.
Postingan Hoaks @rakyatjelata_98 soal Irjen Sambo hingga Irjen Fadil
Dari penelusuran detikcom, salah satu video akun Snack Video @rakyatjelata_98 memuat tudingan Fadil Imran sebagai 'beking' dari kartel narkoba. Eks Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Harianja dan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo juga disebut-sebut dalam video tersebut.
Video itu awalnya memuat pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta pada akhir 2021. Dalam video itu, pelaku menyebut Kombes Edwin sebagai 'anak kesayangan' Irjen Ferdy Sambo.
"Pada penghujung 2021 Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil meringkus tersangka kasus narkotika jenis sabu jaringan internasional. Saat itu Polresta Bandara Soekarno-Hatta dipimpin oleh Kombes Edwin Harianja. Kombes Edwin Harianja menjadi Kapolres Soekarno-Hatta adalah rekomendasi dari Irjen Ferdy Sambo," bunyi konten dari akun Snack Video @rakyatjelata_98 seperti dilihat, Kamis, 28 Juli 2022.
"Namun akhirnya diketahui kasus tersebut 'di-86-kan'. Namun karena Kombes Edwin adalah orang kesayangan Irjen Ferdy Sambo maka kasus tersebut disenyapkan," tambahnya.
Video itu menyebut adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kombes Edwin Harianja.
Pelaku lalu menuding Kombes Edwin bisa lolos dari pemeriksaan etik atas perlindungan dari Irjen Ferdy Sambo.
"Keterlibatan mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Harianja pada kasus pelanggaran disiplin yang jelas kejelasan kasusnya masih ditutupi oleh Polda Metro Jaya. Namun karena Kombes Edwin Harianja adalah orang kesayangan Ferdy Sambo maka kasus tersebut disenyapkan," kata akun @rakyatjelata_98 lagi.
Video itu juga menuding Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menerima uang Rp 40 miliar dari Kombes Edwin. Pelaku lalu menuding Fadil Imran sebagai 'beking' kartel narkoba.
"Kombes Edwin Harianja dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bandara Soekarno-Hatta lalu uangnya Rp 40 miliar diberikan untuk Fadil Imran sebagai Kapolda Metro karena merasa dilengkapi dan Rp 10 miliar untuk Kapolres Bandara Soekarno-Hatta," bunyi video tersebut.
"Bagaimana nasib institusi Polri jika perwiranya menjadi bekingan kartel narkoba? Copot Kapolda Fadil Imran sebelum terlambat," tambahnya.
Tersangka Sebar Hoaks agar Dapat Uang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan motif AH menyebarkan hoax terkait penguasa ini untuk mendapatkan keuntungan.
"Terkait motif tersangka melakukan perbuatannya adalah karena motif ekonomi. Di mana tersangka ini tiap upload video postingan itu akan dapat uang dari Snack Video," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pelaku sengaja membuat konten hoax itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Hasil keuntungan itu tergantung dari jumlah penonton yang melihat video dari pelaku.
"Keuntungannya tergantung beberapa banyak yang menonton. Dari hasil keterangan dia mengaku dapat Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per satu orang (menonton)," ujar Auliansyah.
Polisi Dalami @rakyatjelata_98 Dipesan Orang Tertentu
Polisi kini tengah mendalami kemungkinan @rakyatjelata_98 dipesan untuk menyebarkan berita bohong melalui konten video.
"Sedang kita dalami nanti. Kalau emang ada perkembangan terkait yang dipertanyakan tadi nanti akan kami sampaikan," kata Kombes Auliansyah. Auliansyah menjawab pertanyaan apakah AH dipesan oleh seseorang untuk menyebar hoax.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (Irv)