Pendaftaran PPPK Tahap 2 Saat Ini Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025
VIVA Bandung –Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK tahap 2 akan kembali diperpanjang sebelum pendaftaran PPPK tahap 2 akan dijadwalkan tutup pada hari ini 7 Januari 2025.
Akan tetapi pemerintah dengan melalui Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PANRB), yang kemungkinan akan mengumumkan bahwa pendaftaran PPPK tahap 2 akan diperpanjang hingga hingga 15 Januari 2025.
"Dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 dijelaskan bahwa tahapan pendaftaran seleksi memiliki jadwal baru yakni 17 November 2024 hingga hingga 15 Januari 2025," tulis BKN.
Dalam penyesuaian jadwal seleksi ini akan berlaku bagi tenaga non ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN yang sudah sesuai dengan kriteria keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 634 tahun 2024 tentang kriteria pelamar pada seleksi PPPK bagi tenaga non ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN Tahun Anggaran 2024.
Bagi Anda yang saat ini belum sempat mendaftar maka anda bisa segera mendaftar di laman SSCASN, berikut jadwal PPPK tahap 2 terbaru.
Pengumuman seleksi: 1 - 30 November 2024
Pendaftaran seleksi: 17 November - 15 Januari 2025
Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2024
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4 - 18 Februari 2025
Masa sanggah: 19 - 21 Februari 2025
Jawab sanggah: 20 - 27 Februari 2025
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan akan dilaksanakan pada 25 April-17 Mei 2025.
Integrasi nilai seleksi kompetensi dan juga nilai seleksi kompetensi teknis tambahan akan dilaksanakan pada tanggal 30 April- 22Mei 2025.
Dan pengumuman hasil kelulusan pada tanggal 22-31 Mei 2025.
Pengisian NI PPPK dilaksanakan pada tanggal 1-30 Juni 2025
Usul penetapan NI PPPK pada tanggal 1 - 31 Juli 2025.
Di bawah ini juga ada syarat-syarat tambahan kriteria pelamar PPPK tahap 2.
Menurut keputusan menteri PANRB nomor 634 tahun 2024 bagi tenaga non ASN ini yang terdaftar dalam pangkalan data BKN memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 2 dengan ketentuan sebagai berikut.
Yang pertama tidak memenuhi syarat TMS pada seleksi administrasi PPPK saat 1, bagi pelamar yang sebelumnya mengikuti tes seleksi administrasi dapat melanjutkan ke PPPK tahap 2.
Dan bagi tenaga dan ASN yang mengikuti seleksi CPNS dan tidak memenuhi syarat pada tahap administrasi juga bisa dapat beralih untuk melamar pada seleksi PPPK 2.
Dan bagi para tenaga non ASN yang belum pernah melamar dalam seleksi penjagaan ASN juga bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 2 dengan memenuhi kriteria.
Pelamar yang telah memenuhi kriteria di atas hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja Saat mendaftar dan Selain itu pelamar hanya dapat memilih jabatan yang telah ditentukan dalam aturan yaitu manajer operasional umum, operator layanan operasional pengelolaan layanan operasional, dan juga penataan layanan operasional