PKH 2025 Beri Harapan Baru Bagi Keluarga Prasejahtera di Indonesia
Kamis, 16 Januari 2025 - 17:35 WIB
Sumber :
- Istimewa
Syarat utama adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi kriteria sebagai keluarga prasejahtera.
Pemerintah juga memperketat pengawasan penyaluran bantuan. Tim khusus akan memverifikasi data penerima secara berkala.
Ini untuk memastikan bantuan sampai ke tangan yang tepat. Penerima PKH tidak boleh menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri.
Bantuan PKH tidak hanya berupa uang tunai. Penerima juga mendapat pendampingan dari petugas sosial. Mereka akan membantu keluarga penerima dalam mengelola keuangan dan mengakses layanan kesehatan serta pendidikan.*